JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan perubahan status penahanan terhadap Tian Bahtiar (TB), tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Direktur Pemberitaan nonaktif salah satu stasiun televisi swasta di Jakarta itu kini menjalani status sebagai tahanan kota.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa keputusan pengalihan status penahanan dilakukan atas dasar pertimbangan kondisi kesehatan tersangka.
“TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/4/2025) sore,” ujar Harli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Sebelumnya, Tian ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 22 April 2025 untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Ia merupakan salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan penanganan sejumlah kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Dua tersangka lainnya adalah Marcella Santoso (MS), seorang advokat, serta Junaedi Saibih (JS), dosen yang juga berprofesi sebagai advokat. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa ketiganya terlibat dalam upaya sistematis menghalangi proses hukum secara langsung maupun tidak langsung.
“Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat untuk merintangi penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Qohar.
Upaya perintangan itu berkaitan dengan tiga perkara besar, yaitu kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, kasus importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, serta perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa Marcella dan Junaedi diduga menyuruh Tian Bahtiar untuk menyebarkan berita yang menyerang kredibilitas penyidik Jampidsus dengan imbalan uang sebesar Rp478,5 juta, yang disebut masuk ke rekening pribadi Tian. Berita-berita tersebut disebarluaskan melalui media sosial, media daring, dan saluran televisi JAKTV News.
Tidak hanya itu, kedua tersangka juga diketahui membiayai sejumlah kegiatan seperti demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang bermuatan kritik terhadap Kejaksaan. Liputan dari kegiatan tersebut turut dipublikasikan oleh Tian Bahtiar sebagai bagian dari strategi menyudutkan institusi penegak hukum tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]
Putri Aulia Maharani