JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, atau yang akrab disapa Hergun, memberikan tanggapan terkait usulan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pemekaran 341 wilayah di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Hergun menekankan pentingnya pemerintah untuk menetapkan aturan yang lebih tegas dan ketat dalam melaksanakan pemekaran wilayah. Pasalnya, menurutnya, banyak pemekaran wilayah yang tidak mencapai tujuan yang diharapkan. “Sejak 1999 hingga 2009, sekitar 70 persen Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terbentuk tidak berhasil mencapai tujuan pemekaran,” ujar Hergun, mengutip hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas pada 2007.
Masalah lain yang disoroti oleh Hergun adalah beban anggaran yang ditanggung pemerintah pusat terkait biaya pemekaran wilayah yang cukup besar. Pemekaran wilayah, menurutnya, harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi daerah agar tidak menambah beban anggaran pemerintah pusat. Ia juga merujuk data dari Kementerian Keuangan yang menunjukkan lonjakan signifikan pada dana alokasi umum (DAU) yang diberikan ke daerah, yang pada 1999 tercatat sebesar Rp 54,31 triliun, meningkat menjadi Rp 167 triliun pada 2009, dan diperkirakan mencapai Rp 446 triliun pada 2025.
“Saya pikir penataan daerah ini tidak hanya berbicara soal pembagian geografis, tetapi juga harus memperhitungkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Hergun.
Lebih lanjut, Hergun mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartanda). Menurutnya, alasan moratorium pemekaran yang digunakan untuk menunda penerbitan kedua PP tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Moratorium itu bukan ketentuan hukum yang lebih tinggi dari undang-undang,” tegasnya.
Hergun juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat diwajibkan untuk menyusun aturan teknis mengenai penataan daerah, yang salah satunya tertuang dalam Desartanda. Desain ini berisi proyeksi jumlah provinsi, kabupaten, dan kota ideal di seluruh Indonesia, yang menjadi pedoman dalam pemekaran maupun penggabungan daerah.
Namun, meskipun UU Pemda sudah diundangkan sejak 2014, kedua PP tersebut belum diterbitkan, yang menyebabkan keterlambatan hingga sembilan tahun. “Ini persoalan serius karena menyangkut aspirasi publik terkait pemekaran daerah,” kata Hergun. Ia juga menyoroti inkonsistensi Ditjen Otda Kemendagri yang menerima usulan DOB meskipun belum ada aturan resmi yang mengatur hal tersebut.
Sejak dimulainya era pemekaran wilayah, tercatat sudah terbentuk 233 DOB, yang terdiri dari 12 provinsi, 182 kabupaten, dan 39 kota, termasuk usulan pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara dari kabupaten induknya, Sukabumi.
Saat ini, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri tengah membahas rancangan PP tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah, yang diharapkan dapat menjadi pedoman resmi dalam pengaturan pemekaran dan penggabungan daerah di masa mendatang.[]
Putri Aulia Maharani