Kasus Mahasiswa UKI Tak Dilanjut, Polisi Tegas Sesuai Prosedur

Kasus Mahasiswa UKI Tak Dilanjut, Polisi Tegas Sesuai Prosedur

JAKARTA Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa penyelidikan atas kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22), telah dilakukan secara profesional dan transparan. Pernyataan ini disampaikannya pada Sabtu (26/04/2025), menanggapi pelaporan terhadap dirinya dan jajaran ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh pihak keluarga korban.

“Kami tegaskan di sini, bahwa penyelidik Polrestro Jakarta Timur dalam menangani kasus tewasnya KEW dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Nicolas dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, timnya telah menghadirkan ahli untuk mengungkap penyebab kematian serta memeriksa 47 orang saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dokter forensik, disimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Penyelidik Polres Jaktim juga telah berusaha secara maksimal untuk mengambil keterangan saksi sebanyak 47 orang,” lanjutnya.

Menurut Nicolas, meskipun penyelidikan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, laporan yang diajukan keluarga merupakan hak mereka dan akan ditindaklanjuti oleh Propam. “Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik sudah melaksanakan tugasnya sesuai hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Jumat (25/04/2025), pihak keluarga melalui kuasa hukum Manotar Tampubolon melaporkan Kapolres Jakarta Timur beserta jajarannya ke Propam. Keluarga menilai penyelidikan tidak dilakukan secara serius, dan menyebut adanya beberapa saksi kunci yang belum diperiksa oleh penyidik.

“Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu,” ujar Manotar.

Adapun laporan tersebut telah tercatat dengan nomor registrasi SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.

Dalam jumpa pers yang digelar Kamis (24/04/2025), Kapolres menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, 351, dan 359 KUHP, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kesimpulan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara lintas lembaga di bawah Polda Metro Jaya. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional