183.000 TKI Ilegal, DPR: Ini Kebobolan!

183.000 TKI Ilegal, DPR: Ini Kebobolan!

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti lemahnya sistem pengawasan pekerja migran Indonesia setelah terungkap bahwa 183.000 WNI berangkat ke Arab Saudi secara ilegal, meskipun moratorium pengiriman tenaga kerja ke negara tersebut telah berlangsung sejak 2011.

“Sudah jelas-jelas ada moratorium, tapi kok masih ada ratusan ribu yang berhasil berangkat secara ilegal? Ini artinya ada sistem yang lemah, ada kebobolan serius,” ujar Nurhadi dalam pernyataan resminya, Selasa (29/04/2025).

Data tersebut mencuat dalam rapat antara Komisi IX DPR dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Karding, di Gedung DPR, Senayan, sehari sebelumnya. Dalam pemaparannya, Karding menyebut angka 183.000 pekerja Indonesia yang berada di Arab Saudi dalam status ilegal, tanpa perlindungan hukum dari negara.

“Dan totalnya dari kunjungan ke Riyadh, itu total pekerja kita yang ada di sana itu ada 183.000 yang rawan tidak terlindungi,” kata Karding.

Nurhadi menyampaikan kekhawatirannya atas tidak optimalnya peran atase tenaga kerja (Atnaker) di Arab Saudi. Ia menilai pengawasan terhadap keberangkatan tenaga kerja migran tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga praktik keberangkatan ilegal terus terjadi setiap tahun.

“Kalau begini faktanya, sebenarnya apa tugas dan fungsi atase tenaga kerja di Arab Saudi? Kok bisa kebobolan sebanyak ini,” tegas Nurhadi.

Ia juga mendesak agar pemerintah menaruh perhatian serius terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja migran Indonesia, yang menurutnya sering kali menjadi korban perdagangan orang dan kekerasan karena status mereka yang tidak tercatat secara resmi.

“Harap ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk melindungi pekerja migran kita,” pungkasnya.

Karding menambahkan, setiap tahun sekitar 25.000 orang nekat berangkat ke Arab Saudi melalui jalur tidak resmi. “25.000 ini tidak terdata di Sisko P2MI atau terdaftar oleh negara kita. Sehingga 25.000 per tahun ini menjadi sangat riskan perlindungannya untuk mereka. Jadi tidak ada perlindungan sama sekali,” ujarnya.

Kondisi ini dinilai membahayakan tidak hanya dari sisi perlindungan tenaga kerja, tetapi juga menandakan masih adanya celah dalam sistem pengendalian dan pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh instansi terkait. Padahal, moratorium pengiriman pekerja ke Arab Saudi telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Karding juga menyoroti bahwa Arab Saudi kini mulai melakukan reformasi hukum ketenagakerjaan, sehingga pemerintah Indonesia perlu merespons dengan langkah lebih terstruktur dan serius agar tidak ada lagi pengiriman ilegal yang membahayakan warga negara Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional