2 Terdakwa Korupsi Gerobak UMKM Diduga Merugikan Negara Rp61,5 M

2 Terdakwa Korupsi Gerobak UMKM Diduga Merugikan Negara Rp61,5 M

JAKARTA – Bambang Widianto, Kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia, dan Mashur, pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia pada tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada pada tahun 2019, didakwa merugikan negara sebesar Rp61,5 miliar. Kerugian ini diduga berasal dari kasus korupsi pengadaan gerobak dagang untuk UMKM di Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2018 dan 2019.

Jaksa yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (29/4/2025) menyatakan, “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 61.538.653.300.”

Bambang dan Mashur diduga terlibat dalam perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak, termasuk Didi Kusuma (pelaksana lapangan pengadaan gerobak dagang), Putu Indra Wijaya (Kepala Bagian Keuangan Setditjen Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri), Bunaya Priambudi (Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit P3DN), serta beberapa individu lainnya yang juga terlibat dalam pengadaan tersebut.

Sejumlah pihak diduga telah diperkaya melalui korupsi ini. Bambang misalnya, diduga menerima Rp10,66 miliar, Putu sebesar Rp17,13 miliar, Bunaya Rp1,97 miliar, Mashur Rp1,24 miliar, Didi Rp200 juta, serta sejumlah pihak lainnya yang terlibat dalam proses pengadaan ini. Jumlah total dana yang diperoleh dari praktik korupsi tersebut mencapai angka yang signifikan.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Bambang dan Mashur dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bambang didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp44,5 miliar yang berasal dari pembayaran kegiatan pengadaan gerobak tahun 2018 ke rekening PT Piramida Dimensi Milenia. Sementara itu, Mashur didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp1,24 miliar yang diduga diperoleh dari tindak pidana pengadaan gerobak untuk UMKM. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Mashur.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan berbagai pihak dalam lingkup Kementerian Perdagangan dan menunjukkan skala besar kerugian negara akibat korupsi dalam pengadaan barang untuk UMKM.[]

Nasional