JAKARTA – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan penjelasan terkait kasus seorang pemotor di Jakarta yang tercatat melanggar aturan lalu lintas hingga 61 kali melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tanpa menerima notifikasi, dengan denda mencapai Rp 51 juta. Kejadian ini menjadi sorotan setelah pelanggar mengungkapkan bahwa dia tidak mendapatkan informasi terkait pelanggaran yang dilakukannya, baik melalui surat konfirmasi maupun notifikasi WhatsApp.
Ojo menjelaskan bahwa pemotor tersebut pertama kali melanggar pada Mei 2024, bertepatan dengan masa transisi sistem registrasi dan identifikasi elektronik (ERI) dari tingkat nasional ke Polda Metro Jaya. Proses peralihan ini dimaksudkan untuk memindahkan pengelolaan data kendaraan bermotor yang sebelumnya berada di sistem ERI Nasional ke sistem yang dikelola oleh Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan beralasan tidak menerima informasi mengenai pelanggaran, baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WhatsApp. Sementara itu, pemberitahuan melalui WhatsApp baru mulai diterapkan pada awal tahun 2025,” ujar Ojo, Selasa (29/04/2025).
Ojo juga mengungkapkan bahwa pemotor tersebut mengetahui adanya pelanggaran hanya melalui pengecekan pribadi, atau ketika hendak membayar pajak kendaraan dan mengetahui bahwa STNK-nya terblokir akibat pelanggaran yang belum terbayar.
Selain itu, Ojo menyebutkan beberapa alasan mengapa surat tilang tidak sampai kepada pemilik kendaraan, di antaranya adalah alamat yang tidak lengkap atau salah, pemilik yang pindah alamat, atau menggunakan alamat orang lain. Seringkali, nomor handphone yang tercantum saat registrasi kendaraan tidak sesuai, misalnya menggunakan nomor yang tidak aktif atau nomor orang lain, sehingga menyebabkan notifikasi WhatsApp tidak terkirim.
“Masyarakat harus sadar betul tentang aturan berlalu lintas dan wajib menaati apapun kondisinya. Baik dengan adanya ETLE maupun tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan,” tegas Ojo.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah unggahan viral di media sosial, yang memperlihatkan tangkapan layar mengenai pelanggaran yang tercatat dalam sistem tilang ETLE. Unggahan tersebut memperlihatkan keluhan pemotor yang tidak menerima surat tilang di rumah, dan baru menyadari adanya masalah saat hendak membayar pajak, di mana STNK-nya terblokir akibat 61 pelanggaran.
Dengan adanya kejadian ini, Ojo menegaskan bahwa denda sebesar Rp 51 juta tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang terus menerus dilakukan. Diharapkan, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.