Eks Pejabat UIN Makassar Didakwa Biayai Peredaran Uang Palsu

Eks Pejabat UIN Makassar Didakwa Biayai Peredaran Uang Palsu

JAKARTA – Mantan Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, resmi didakwa terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Selasa (29/4/2025).

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa Andi Ibrahim semula bertemu dengan Annar Salahuddin Sampetoding untuk mencari donatur demi mendukung pencalonannya sebagai Bupati Barru pada Pilkada Mei 2024. Annar kemudian mengenalkan Ibrahim kepada Muhammad Syahruna. Dalam pertemuan lanjutan, Syahruna menyatakan kesediaannya untuk membantu Ibrahim.

Namun, kerja sama tersebut berubah arah menjadi aktivitas kriminal. Pada Juni 2024, Ibrahim menghubungi Syahruna untuk membicarakan pembuatan uang palsu. Bersama seorang bernama Hendra, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ibrahim membawa uang palsu senilai Rp 5 juta dalam pecahan Rp 50 ribu yang diduga dibuat oleh Hendra.

Untuk menguji kualitas uang palsu tersebut, mereka memasukkan uang buatan Hendra ke dalam mesin pendeteksi uang palsu, yang langsung mendeteksi keasliannya sebagai tidak sah. Sebaliknya, ketika uang palsu buatan Syahruna diuji dengan mesin yang sama, alat tersebut tidak memberikan respon, menandakan bahwa uang tersebut menyerupai uang asli dengan sangat baik.

“Uang palsu buatan saksi Muhammad Syahruna tidak terdeteksi oleh mesin, menandakan uang kertas rupiah palsu buatannya sangat menyerupai uang asli,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Kasus ini menyeret nama-nama besar dan menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang pejabat pendidikan tinggi yang sebelumnya memiliki jabatan strategis. Pihak berwenang telah menetapkan total 15 tersangka dalam kasus pemalsuan uang yang dikaitkan dengan lingkungan UIN Alauddin Makassar. Para tersangka tersebut dalam waktu dekat akan segera disidangkan.

Perkara ini menambah daftar panjang penyalahgunaan jabatan di institusi pendidikan tinggi dan menjadi peringatan keras terhadap integritas aparatur sipil negara. Proses hukum terhadap Andi Ibrahim masih terus berjalan, dan publik menantikan sejauh mana keterlibatannya akan diungkap dalam sidang-sidang berikutnya.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional