JAKARTA – Wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia belum dapat dilanjutkan dalam waktu dekat. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa proses pemekaran wilayah masih menunggu pengesahan dua peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum penataan daerah.
Menurut Rifqinizamy, DPR belum membahas soal pencabutan moratorium DOB yang diberlakukan sejak 2014. Fokus saat ini adalah mendorong pemerintah menyelesaikan dua regulasi penting tersebut. “Kami enggak bicara soal moratorium, kami bicara PP dulu. Kalau PP-nya sudah, kan nanti kita kelihatan yang ada sekarang sudah ideal atau belum. Kalau misalnya jauh dari ideal ya baru kemudian kita bicara,” ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Senin (28/04/2025).
Ia menjelaskan bahwa PP pertama berkaitan dengan desain besar otonomi daerah. Di dalamnya memuat cetak biru tentang kebutuhan pemekaran maupun penggabungan wilayah dalam jangka panjang. Dengan adanya PP ini, Indonesia bisa memiliki acuan ideal soal jumlah provinsi, kabupaten/kota, hingga daerah dengan status kekhususan atau keistimewaan dalam rentang waktu 100 hingga 200 tahun ke depan.
“Sekarang kan baru banyak bicara soal Solo kan, itu kira-kira di mana saja indikatornya apa dan seterusnya,” kata Rifqinizamy, menyinggung wacana Daerah Istimewa Surakarta.
Sementara PP kedua mengatur penataan pemerintahan daerah, termasuk daftar wilayah yang akan dimekarkan maupun digabungkan. Ia menyoroti bahwa selama ini kebijakan hanya terfokus pada pemekaran, tanpa mempertimbangkan opsi penggabungan wilayah.
“Semua mau mekar tapi kemudian kita tidak objektif melihat banyak yang sudah mekar tapi kemudian itu tidak berhasil. Karena itu undang-undang pemda membolehkan penggabungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menyebut bahwa dua PP ini penting untuk menciptakan keseimbangan jumlah wilayah yang rasional agar tidak membebani keuangan negara. Ia menambahkan, saat ini ada ratusan daerah yang telah mengusulkan pemekaran.
“Nah dua PP ini kan belum ada, justru kemarin Dirjen Otonomi Daerah menyampaikan ada 341 daerah yang mengusulkan pemekaran,” ujarnya. Karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan sistematis dan terukur. “Kami tidak mau bicara case by case dulu, kita bicara desainnya dulu, kita bicara rumusnya dulu, kita bicara formula dulu. Kalau formulanya sudah dapat nanti case by case akan lebih mudah untuk kita lihat secara objektif,” tegas Rifqinizamy.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 330 usulan pembentukan DOB hingga April 2025, terdiri dari 42 provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota. Selain itu, ada enam usulan daerah istimewa serta lima daerah khusus. []
Diyan Febriana Citra.