Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU Usai Penggeledahan

Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU Usai Penggeledahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah rumah ZR di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada akhir Oktober 2024. Penggeledahan ini dilakukan setelah ZR sebelumnya diamankan di Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Oktober lalu. “Disita dari rumah ZR di Senopati oleh tim penyidik pada JAM Pidsus saat penggeledahan sekitar akhir bulan Oktober 2024 pasca ZR diamankan di Bali,” ujarnya, pada Selasa (29/04/2025).

Setelah penggeledahan dan penyitaan tersebut, penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka pada 10 April 2025. Penetapan ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dalam proses penyidikan, yang bertujuan untuk memastikan adanya hubungan yang jelas antara tindak pidana dan aset yang diduga diperoleh secara tidak sah.

Harli Siregar juga menjelaskan, “Dikarenakan rangkaian proses penyidikan TPPU dengan prinsip kehati-hatian (pruden) untuk menentukan nexus atau hubungan antara perbuatan (tindak pidana) dengan harta kekayaan (aset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana.”

Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima kontainer box besar yang dibawa dari rumah Zarof Ricar. Selain itu, ditemukan uang tunai dalam jumlah fantastis, hampir mencapai Rp 1 triliun, yang terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, serta Rp 5.725.075.000. Tidak hanya itu, Kejagung juga menyita 51 kilogram emas Antam dari rumah eks pejabat MA tersebut.

Sebelumnya, Zarof Ricar juga tengah menghadapi tuntutan sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Diduga, Zarof terlibat sebagai makelar kasus di berbagai pengadilan.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, Kejagung kini tengah menyelidiki lebih lanjut asal-usul dana yang ditemukan dalam penggeledahan, yang diyakini merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Zarof. []

Diyan Febriana Citra.

Kasus Nasional