Hari Pertama Kebijakan ASN, Pramono Anung Gunakan Transjakarta

Hari Pertama Kebijakan ASN, Pramono Anung Gunakan Transjakarta

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memulai hari kerjanya dengan menggunakan transportasi umum pada Rabu (30/04/2025). Hari ini menandai pelaksanaan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Pramono, yang keluar dari rumah dinasnya di Jalan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 07.57 WIB, terlihat berjalan kaki menuju Halte Taman Suropati, untuk naik bus listrik Transjakarta. Dalam perjalanan tersebut, ia didampingi oleh Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, serta sejumlah pengawal lainnya.

Tampil dengan kemeja dinas putih dan celana bahan biru, Pramono terlihat santai menyapa warga yang tengah berolahraga di sekitar Jalan Taman Suropati. Bahkan, ia sempat melayani permintaan swafoto dari beberapa warga yang bertemu dengannya di sepanjang jalan. “Ini ramai banget? Dipikir pasti Pak Gubernurnya sendiri enggak menjalani perintahnya sendiri,” ungkap Pramono dengan nada bercanda.

Sekitar pukul 08.13 WIB, Pramono naik Transjakarta rute 4C untuk menuju tujuan berikutnya. Sementara itu, pengawal Pramono meminta agar awak media tidak ikut serta dalam perjalanan, demi menghindari gangguan terhadap penumpang lain yang sedang menggunakan bus.

Setelah menaiki Transjakarta, Pramono direncanakan menghadiri Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta di Hotel Horison Balairung Jakarta, yang akan dimulai pukul 08.30 WIB. Selain itu, pada pukul 10.00 WIB, ia dijadwalkan mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Kebijakan mewajibkan ASN Jakarta menggunakan transportasi umum ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Pramono pada 23 April 2025. Menurut aturan ini, ASN diharuskan menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan, baik untuk perjalanan pergi maupun pulang kerja.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional