JAKARTA – Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, melaporkan sejumlah individu terkait tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/04/2025). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi bersama tim kuasa hukumnya pada sekitar pukul 09.50 WIB.
Setibanya di lokasi, Jokowi mengenakan pakaian batik berwarna cokelat dan celana hitam. Ia langsung memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tanpa memberikan komentar apapun kepada wartawan yang meliput di sana. Meskipun demikian, tidak terlihat adanya pengamanan khusus dari pihak Polda Metro Jaya saat mantan gubernur DKI Jakarta itu melapor.
Tuduhan ijazah palsu yang menimpa Jokowi ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan. Andi melaporkan sejumlah individu, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah, ke pihak kepolisian. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Jokowi.
Dalam kesempatan terpisah, Rusdiansyah, kuasa hukum Jokowi, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena adanya tindakan dari para terlapor yang diduga melanggar hukum, khususnya terkait penyebaran ajakan hasutan. “Kami membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang berisi ajakan hasutan serta saksi-saksi yang mendukung proses penyidikan,” ungkap Rusdiansyah.
Saksi yang diperiksa dalam kasus ini berasal dari masyarakat umum dengan inisial A dan AD. Rusdiansyah menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan berdasarkan arahan dari Jokowi, melainkan murni sebagai kewajiban warga negara untuk menjaga ketertiban. “Ini untuk menciptakan ketertiban masyarakat. Negara harus hadir ketika ada dugaan tindak pidana penghasutan, bahkan tanpa laporan pun sebenarnya negara wajib hadir,” tambahnya.
Keempat terlapor dalam kasus ini, yaitu RS, RSN, RF, dan TT, memiliki latar belakang yang berbeda-beda. RS adalah seseorang yang mengaku sebagai ahli, sementara RSN adalah mantan pejabat negara yang juga mengaku sebagai ahli. RF merupakan seorang aktivis, dan TT adalah seorang dokter. Rusdiansyah menyatakan bahwa keahlian mereka akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Harapan dari tim kuasa hukum Jokowi adalah agar kasus ini segera diproses secara hukum untuk memberikan kepastian dan mencegah keresahan yang lebih lanjut di masyarakat akibat tindakan provokatif tersebut. “Kami berharap kasus ini dapat segera diproses, agar masyarakat tidak lagi dirugikan dengan tindakan penghasutan seperti ini,” ujar Rusdiansyah.
Kasus tuduhan ijazah palsu ini kembali memanas, dan masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berlangsung. []
Diyan Febriana Citra.