JAKARTA — Dua pria yang menjabat sebagai pimpinan perusahaan distributor makanan dilaporkan menjadi korban pengeroyokan dan pengancaman saat menagih utang sebesar Rp6,2 miliar di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban yang berinisial A dan F diketahui berasal dari perusahaan PT. RPM, sedangkan pihak terlapor merupakan karyawan dari PT. BLI, perusahaan pemasok bahan pangan.
Peristiwa kekerasan tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam keterangan kepada media, Rabu (30/4/2025), F menyatakan bahwa insiden bermula dari kerja sama bisnis antara PT. RPM dan PT. BLI yang terjalin sejak April 2024.
Pada awal kerja sama, PT. BLI berkomitmen untuk melakukan pembayaran pada Februari 2025. Namun, saat tanggal jatuh tempo tiba, pembayaran senilai Rp6,2 miliar tak kunjung dilakukan.
“Awalnya mereka menjanjikan pembayaran dilakukan pada 3 Februari, tapi ditunda sampai 15 Februari. Saat tiba waktunya pun dana belum juga ditransfer,” ujar F.
Kemudian, pada 3 Maret 2025, kedua belah pihak dijadwalkan bertemu di sebuah tempat di kawasan Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, A dan F mengaku diarahkan ke ruangan terpisah dan ponsel mereka disita.
“Di dalam ruangan itu, kami dipukuli dan diancam selama hampir tiga jam. Bahkan ada ancaman terhadap istri dan keluarga kami,” ungkap F.
Korban menambahkan bahwa hingga saat ini pihak PT. BLI belum melunasi kewajiban pembayaran yang telah disepakati. Pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh kepolisian agar pelaku mendapatkan sanksi hukum sesuai perbuatannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. BLI terkait tudingan penganiayaan maupun soal tunggakan pembayaran tersebut.
Kasus penganiayaan terhadap dua petinggi perusahaan distributor makanan, PT RPM, yakni A dan F, di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Keduanya menjadi korban pemukulan dan pengancaman saat menagih utang sebesar Rp6,2 miliar kepada PT BLI, perusahaan pemasok bahan pangan.
Peristiwa ini terjadi pada 3 Maret 2025, ketika A dan F diundang oleh PT BLI untuk bertemu di Humble Houses, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, mereka dipisahkan ke ruangan berbeda, ponsel mereka disita, dan mengalami pemukulan selama sekitar tiga jam. Selain itu, mereka juga menerima ancaman terhadap keluarga dan istri mereka.
PT RPM telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan terlapor berinisial C dan R, yang merupakan karyawan PT BLI. Hingga saat ini, PT BLI belum membayarkan kewajibannya kepada PT RPM..
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku penganiayaan dan pengancaman ditindak sesuai hukum yang berlaku.[]
Putri Aulia Maharani