Korupsi Rp109 M di Bedah Rumah, Maruarar Bongkar Kasus

Korupsi Rp109 M di Bedah Rumah, Maruarar Bongkar Kasus

JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan adanya praktik korupsi besar-besaran dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan “bedah rumah” di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp109 miliar dan kini telah memasuki proses hukum.

Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada Rabu (30/4/2025), Ara, sapaan akrab Maruarar, mengungkapkan, “BSPS juga kami sampaikan, kami menemukan penyalahgunaan BSPS dalam jumlah yang besar, Rp 109 miliar di Sumenep. Dan sekarang sudah masuk ke dalam proses hukum.”

Menyikapi temuan tersebut, Ara menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan dana yang bersumber dari APBN dan bekerja sama dengan lembaga legislatif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan memperbaiki sistem pengelolaan anggaran di masa depan.

“Saya yakin ini akan jadi pelajaran baik ke depan, jadi satu kabupaten (ada korupsi besar) begitu. Sekarang kita punya anggaran Rp 850 miliar, jadi nanti kita bangun sistem bersama Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. Yang penting bagaimana teman-teman juga sesuai aturan, bagaimana juga memperhatikan konstituen,” ujarnya.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, melaporkan temuan dugaan korupsi dana BSPS untuk tahun anggaran 2024. Heri menjelaskan bahwa tim investigasi menemukan 18 temuan penyimpangan dalam kasus tersebut. “Bersama tim, kami tiga kali ke Sumenep untuk mencari data dan fakta guna mendapatkan kebenaran informasi. Komitmen kementerian untuk mengungkap korupsi sangat tinggi,” kata Heri dalam keterangan pers, Senin (28/4/2025).

Anggaran program BSPS di seluruh Indonesia untuk tahun 2024 mencapai Rp 445,81 miliar, yang diperuntukkan bagi 22.258 penerima manfaat. Sumenep menjadi salah satu penerima anggaran terbesar dengan Rp 109,80 miliar yang dialokasikan untuk 5.490 unit rumah.

Program BSPS sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam program ini, rumah warga yang belum layak huni akan diperbaiki atau dibangun kembali dengan bantuan dana dari pemerintah pusat. Namun, kasus korupsi yang terjadi di Sumenep menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam pengawasan dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki kondisi perumahan warga.

Selain itu, beberapa laporan lain menyebutkan bahwa terdapat beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk manipulasi data penerima bantuan dan pemalsuan dokumen. Hal ini memperburuk kredibilitas program yang sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian PKP berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperketat proses distribusi dana BSPS agar peristiwa serupa tidak terulang. Untuk itu, kementerian juga meminta bantuan dari pihak berwenang, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk mengusut tuntas kasus ini.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional