TANGERANG SELATAN – Seorang pria berinisial F (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kakak kandungnya, N (60), yang terjadi di sebuah warung kelontong di Jalan Masjid Darussalam, kawasan Kedaung Ciputat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menyatakan bahwa F saat ini telah ditahan di Markas Komando Polres Tangsel. “Sudah tersangka statusnya. Sekarang diamankan di Mako Polres Tangsel,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (02/05/2025).
Pihak kepolisian, melalui penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan, masih terus mendalami kasus ini. Penyelidikan dilakukan dengan metode scientific crime investigation guna mengungkap seluruh aspek peristiwa, termasuk latar belakang motif pelaku.
“Kasus ini masih dikembangkan. Kami melibatkan ahli, melakukan metode scientific crime investigation,” tambah Victor.
Sebelumnya, jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan dua luka tusukan pada bagian punggung. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pamulang AKP Fathuroji saat berada di lokasi kejadian pada Rabu (30/04/2025).
Menurut Fathuroji, luka tusukan yang ditemukan pada tubuh korban diduga berasal dari senjata tajam, kemungkinan jenis celurit. “Lukanya dua tusukan yang nyambung di bagian belakang punggung. Bekas senjata tajam, tapi kita belum tahu bentuk barangnya sehingga mengakhiri hidup korban,” jelasnya.
Motif sementara yang mencuat dalam perkara ini adalah sengketa harta warisan. Namun, kepolisian belum menyimpulkan secara definitif dan masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan motif lain yang turut melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut.
“Masih kami selidiki terkait dugaan adanya pembunuhan. Kami sedang mengumpulkan bukti,” kata Fathuroji.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan hubungan darah antara pelaku dan korban. Proses hukum terhadap tersangka F kini berjalan, dan masyarakat menantikan hasil akhir penyelidikan serta kepastian hukum yang akan diberlakukan. []
Diyan Febriana Citra.