Kasus Ganja Semeru: Tiga Terdakwa Dihukum 20 Tahun

Kasus Ganja Semeru: Tiga Terdakwa Dihukum 20 Tahun

LUMAJANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa dalam kasus penanaman ladang ganja di lereng Gunung Semeru. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum atas tindakan menanam dan merawat tanaman ganja di kawasan pegunungan tersebut.

Ketiga terdakwa yang divonis bersalah adalah Tomo, Tono, dan Bambang. Mereka terbukti menanam ganja di area Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/4/2025), Majelis Hakim yang diketuai Redite Ika Septina memutuskan bahwa masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim anggota, I Gede Adhi Gandha, saat membacakan putusan.

Apabila ketiga terdakwa tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun. Majelis hakim menyebut bahwa perbuatan ketiganya tergolong berat karena dilakukan secara terorganisasi dan dalam skala besar.

“Penanaman ganja ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan area yang cukup luas. Ini menjadi faktor yang memberatkan karena bertentangan dengan semangat negara dalam memerangi peredaran narkotika,” lanjut hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetyo Pristanto, yang sebelumnya hanya menuntut hukuman penjara antara tujuh hingga dua belas tahun untuk masing-masing terdakwa, dengan denda senilai Rp1 miliar.

Pihak JPU menerima putusan majelis hakim tersebut, namun menunggu keputusan terdakwa yang hingga kini belum menentukan sikap. Ketiganya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kami beri waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar majelis hakim menutup sidang.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus