Polri Ungkap Kasus Judol Modus Baru: “Merchant Aggregator”

Polri Ungkap Kasus Judol Modus Baru: “Merchant Aggregator”

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian daring (online) bermodus penggunaan perusahaan merchant aggregator untuk memfasilitasi transaksi keuangan. Kasus ini mengungkap keterlibatan sejumlah perusahaan dan warga negara asing dalam aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa praktik judi online tersebut dilakukan melalui situs bernama H55 Hiwin, yang memanfaatkan dua perusahaan sebagai perantara transaksi, yaitu PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni.

“Para tersangka melakukan praktik perjudian online dengan menjadikan perusahaan sebagai aggregator atau penyedia layanan perantara, deposit (penyetoran dana), dan withdraw (penarikan dana),” ujar Komjen Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kedua perusahaan tersebut juga memfasilitasi transaksi dari enam situs perjudian lain yang memiliki keterkaitan dengan H55 Hiwin. Situs-situs tersebut antara lain Bahagia789, Lucky Bali, 7276.com, Suka789, Jiliapp, dan Lucksvip.net.

Penyidik juga menelusuri delapan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh para merchant aggregator dan ditemukan telah terintegrasi dengan tujuh situs perjudian online tersebut. Akibatnya, Bareskrim telah membekukan serta menyita dana milik merchant dengan nilai total mencapai Rp14.675.739.801.

“Ini menunjukkan bahwa modus operandi juga sudah berkembang. Tidak hanya sekadar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan, tetapi sudah menggunakan jasa pembayaran. Tujuannya mempersulit kami untuk membongkar judi online ini,” jelas Wahyu.

Dalam perkara ini, Polri menetapkan empat tersangka berinisial DHS, AFA, RJ, dan QR. DHS diketahui menjabat sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya dan bertugas menangani transaksi deposit situs H55 Hiwin. Sementara AFA menjabat Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni dan memegang peran serupa.

RJ berperan sebagai pelaksana perintah dari seorang warga negara Tiongkok berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia mendirikan perusahaan dan membuka rekening bank atas nama PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai sarana transaksi judi daring. Adapun QR alias BOB, juga warga negara Tiongkok, merupakan pengendali situs H55 Hiwin beserta enam situs afiliasinya. QR turut terlibat dalam konversi dana ke mata uang kripto dan menjadi penghubung antara perusahaan serta penyedia jasa pembayaran lokal.

Selain keempat tersangka, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai DPO, yaitu T dan D (warga Tiongkok) serta FS (warga negara Indonesia). Ketiganya memiliki peran strategis dalam mengatur kerja sama, merekrut figur direktur perusahaan palsu, serta mengelola rekening transaksi.

Dalam kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp14,6 miliar yang telah dibekukan, 18 unit telepon genggam, tiga laptop, satu tablet, 32 kartu ATM, dan dokumen-dokumen perusahaan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus