JAKARTA — Kepolisian mengungkap bahwa kelompok yang terlibat dalam insiden perebutan lahan di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4) pagi, berasal dari penyedia jasa keamanan. Aksi tersebut berlangsung ricuh dan sempat mengganggu ketertiban umum di lokasi kejadian.
Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Kesepuluh tersangka yang kami amankan merupakan bagian dari kelompok jasa pengamanan,” ujar Igo saat konferensi pers, Jumat (2/5).
Menurut keterangan para tersangka, mereka mengklaim memiliki legalitas berupa sertifikat sah atas lahan yang menjadi sengketa. Namun, penyidik masih menelusuri lebih lanjut siapa yang memerintahkan mereka melakukan aksi tersebut dan seberapa besar biaya yang digelontorkan untuk menyewa jasa mereka.
“Masih kami dalami siapa yang berada di balik penyewaan kelompok ini, termasuk aliran dananya. Penyelidikan sedang kami kembangkan lebih lanjut,” jelas Igo.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa senjata yang digunakan dalam insiden tersebut dibeli di Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih. “Senjata yang digunakan adalah senapan angin jenis PVC. Berdasarkan keterangan pelaku, senjata tersebut dibeli di Jakarta, dan kami sedang melakukan penelusuran asal usul penjualnya,” ucapnya.
Dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 09.25 WIB tersebut, dua kelompok terlibat bentrok. Mereka saling lempar batu dan kayu, hingga kemudian situasi memanas saat salah satu pihak mengeluarkan senjata. Kericuhan ini menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi.
Polsek Mampang yang mendapat laporan langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengamankan tempat kejadian. Tidak ada korban jiwa atau luka dilaporkan dalam peristiwa itu.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan premanisme seperti ini tidak bisa ditoleransi. Mereka mengimbau seluruh pihak, termasuk penyedia jasa keamanan, agar menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.
Para tersangka yang telah diamankan berinisial KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka diduga membawa empat senapan angin dan tiga bilah parang saat kejadian berlangsung.
Insiden ini bermula dari salah satu kelompok yang berupaya memasuki sebidang tanah di kawasan tersebut. Namun, dari dalam area muncul kelompok lain yang mengaku sebagai ahli waris lahan, hingga bentrokan tak terhindarkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, atau Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 2 Ayat (1) undang-undang yang sama terkait penyalahgunaan senjata tajam, yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pihak yang memerintahkan dan membiayai tindakan kekerasan tersebut.[]
Putri Aulia Maharani