JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dampak pemasangan pagar laut di wilayah utara Tangerang. Proses koordinasi ini dilakukan untuk menyelidiki kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pembangunan pagar laut tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa hingga saat ini, penyidik masih berada dalam tahap penyelidikan. “Kami masih dalam tahap penyelidikan. Kasubdit kami sedang berkoordinasi dengan KKP mengenai hal ini,” ungkap Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (05/05/2025).
Penyelidikan ini berfokus pada dampak pemasangan pagar laut terhadap lingkungan, terutama terkait keberlangsungan aktivitas nelayan yang terganggu. Namun, menurut Nunung, untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat mengenai dampak tersebut, diperlukan audit dari KKP. “Kami perlu menunggu audit dari KKP untuk mengetahui dampak yang lebih jelas,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara terkait dugaan pemalsuan surat tanah di lahan yang terlibat dalam pembangunan pagar laut di Tangerang. Kasus ini sudah memasuki tahap pelimpahan berkas untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya pelimpahan pertama ditolak karena tidak mencakup dugaan tindak pidana korupsi di baliknya. Sejak pelimpahan terakhir pada 28 April 2025, proses hukum masih terus berlanjut.
Selain dugaan pemalsuan surat, Bareskrim Polri juga menyelidiki keterlibatan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip. Para tersangka diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk memuluskan rencana pembangunan pagar laut. Berkas perkara terkait pemalsuan surat ini sudah dilaporkan sejak Desember 2023 hingga November 2024, yang melibatkan pembuatan 263 surat palsu atas nama warga Desa Kohod.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang ada untuk memastikan apakah ada praktik korupsi yang menyertai pembangunan pagar laut ini. []
Diyan Febriana Citra