Kasus Vape Obat Keras, Ijonk Hanya Wajib Lapor

Kasus Vape Obat Keras, Ijonk Hanya Wajib Lapor

JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy atau yang dikenal dengan nama Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran cartridge vape berisi cairan mengandung zat etomidate, sebuah obat keras yang penggunaannya diatur ketat oleh Undang-Undang Kesehatan. Meski begitu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan sang aktor dengan alasan kondisi kesehatannya yang sedang tidak stabil pascaoperasi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menyampaikan bahwa Jonathan hanya dikenakan wajib lapor, guna memberikan waktu pemulihan setelah menjalani tindakan medis di rumah sakit.

“Dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi,” ujar Michael dalam keterangannya pada Selasa (06/05/2025).

Meski berstatus tersangka, Jonathan disebut tetap bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, baik saat masih menjadi saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini turut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi.

“Panggilan (pemeriksaan) terakhir beliau harus operasi, ada bagian tubuh yang harus diangkat, apakah kanker atau tidak. Bahkan, ini belum keluar hasilnya,” terang Lamgok kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (05/05/2025).

Saat polisi menyambangi kediaman Jonathan, Lamgok sempat menyarankan kliennya untuk menunda urusan hukum demi kesehatannya. Namun, Jonathan bersikeras menyelesaikan kasus ini secepat mungkin.

“Namun dia juga ingin ini selesai karena tidak bisa berlarut-larut lagi. Dia datang, kami datang untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan kondisi tidak bisa bergerak dengan leluasa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jonathan ditangkap di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (04/05/2025), setelah aparat lebih dulu mengamankan tiga tersangka lain dalam jaringan yang sama, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Polisi menjerat Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional