Direksi BUMN Bisa Dijerat Hukum, Tak Ada Imunitas

Direksi BUMN Bisa Dijerat Hukum, Tak Ada Imunitas

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru tidak memberikan hak imunitas bagi direksi perusahaan negara. Hal tersebut disampaikan Herman di Gedung DPR RI pada Kamis (08/05/2025), seiring dengan munculnya kekhawatiran tentang kewenangan penegakan hukum terhadap direksi BUMN.

Herman mengungkapkan bahwa dalam UU BUMN yang baru, tidak ada pasal yang mengatur mengenai impunitas bagi direksi BUMN. Oleh karena itu, apabila direksi BUMN terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, mereka tetap dapat dijerat oleh aparat penegak hukum. “Tidak ada hak impunitas dalam UU BUMN. Jika aparat penegak hukum menemukan bukti korupsi yang melibatkan pengelola BUMN, mereka dapat dijerat sesuai dengan kewenangan hukum yang ada,” kata Herman.

Politikus Partai Demokrat ini juga meminta masyarakat untuk memahami dengan baik setiap pasal dalam UU BUMN yang baru disahkan pada 2025 ini. Ia menekankan bahwa meskipun direksi BUMN bukan penyelenggara negara, mereka tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku. “UU BUMN menyebutkan bahwa pengelolaan BUMN bukanlah penyelenggara negara, namun itu tidak berarti mereka bebas dari aturan hukum lainnya,” tambah Herman.

Pernyataan Herman ini muncul di tengah polemik terkait UU BUMN yang baru, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa terancam kehilangan kewenangannya untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi BUMN. Hal ini disebabkan adanya dua pasal penting dalam UU BUMN, yaitu Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G, yang menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang KPK, lembaga antikorupsi ini hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Menanggapi masalah ini, KPK menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut terkait dampak perubahan aturan tersebut terhadap kewenangan KPK. “KPK akan melihat apakah dengan perubahan ini kami masih bisa menangani kasus yang melibatkan direksi BUMN,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Polemik ini masih terus berkembang, dan banyak pihak yang berharap agar permasalahan tersebut segera diselesaikan untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan efektif dan tanpa hambatan. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional