JOMBANG – Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar demonstrasi di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (08/05/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan Pemkab Jombang sejak tahun 2024.
Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim, menjelaskan bahwa kenaikan PBB ini berawal dari Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang berdampak langsung pada peningkatan tarif PBB. Fattah menilai bahwa kebijakan ini terlalu memberatkan masyarakat dan meminta agar Pemkab Jombang segera menurunkan tarif PBB yang baru ditetapkan.
“Masyarakat merasa sangat terbebani oleh kenaikan PBB ini. Kami mendesak Pemkab Jombang untuk menurunkan tarif PBB yang baru,” ujar Fattah saat berada di lokasi aksi. Dia juga menegaskan agar Pemkab Jombang meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024, yang dinilai memberatkan banyak pihak.
Selain itu, massa aksi juga menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara hasil appraisal tanah dan bangunan dengan kondisi lapangan. Mereka membeberkan data yang menunjukkan bahwa beberapa bidang lahan mengalami kenaikan tarif PBB lebih dari 300 persen. Beberapa tanah yang telah digunakan untuk tempat ibadah atau menjadi lahan wakaf juga masih dikenakan PBB, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bapenda Pemkab Jombang, Hartono, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PBB tersebut merupakan hasil penilaian tim appraisal yang dilakukan pada tahun 2022. Penilaian ini kemudian dijadikan acuan untuk menentukan besaran tarif PBB yang diberlakukan pada tahun 2024. Hartono mengakui adanya beberapa ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati tersebut.
“Ini adalah hasil appraisal tahun 2022 yang diterapkan mulai tahun 2024. Namun, kami menyadari ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam penerapannya,” kata Hartono. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini ada sekitar 11.000 bidang yang mengajukan revisi atau pengurangan tarif PBB.
Aksi ini mencerminkan ketidakpuasan warga terhadap kebijakan perpajakan yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Pemerintah Kabupaten Jombang diharapkan dapat segera merespons tuntutan warga untuk meninjau kembali kebijakan yang berlaku, agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat.m[]
Diyan Febriana Citra.