8 Anggota FBR Ditangkap di Puri Indah

8 Anggota FBR Ditangkap di Puri Indah

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam operasi penertiban premanisme yang dilakukan di kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat. Dari 22 orang yang diamankan dalam operasi itu, delapan di antaranya diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR).

Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi. Menurutnya, para anggota yang ditangkap diketahui bekerja sebagai juru parkir (jukir) di kawasan tersebut.

“Yang jelas ada kurang lebih sekitar delapan orang (anggota FBR) yang ditangkap (di Puri Indah Jakbar) karena jadi juru parkir itu,” ujar Lutfi saat dihubungi pada Kamis (15/05/2025).

Lutfi menjelaskan, pekerjaan sebagai jukir bukanlah pelanggaran selama tidak disertai unsur pemaksaan dalam penarikan tarif kepada pengendara. Ia menegaskan bahwa tindakan para anggotanya tidak termasuk dalam kategori premanisme.

“Tapi kalau misalnya seikhlasnya (bayar parkir) juga kan enggak ada masalah,” jelasnya.

Terkait penangkapan tersebut, Lutfi menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada para anggota yang ditangkap, selama mereka memang membutuhkan pendampingan secara hukum.

“Ya jika (bantuan hukum) diperlukan akan diberikan, karena mereka anggota, mereka punya hak untuk itu,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi melakukan Operasi Berantas Jaya 2025 di kawasan Puri Indah pada Selasa (13/05/2025), yang menyasar aktivitas premanisme berkedok ormas. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta, serta dijadwalkan berlangsung selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 Mei.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa para pelaku tidak hanya mengelola parkir liar, tetapi juga melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima (PKL).

“Ini ada beberapa barang bukti karcis yang mereka cetak sendiri, kemudian ini ada rekapan hasil pungutan. Dan hasil dialog kami dengan rekan-rekan pedagang kaki lima, mereka dipungut oleh beberapa orang yang tidak mau mengaku dari organisasi mana,” jelas Ade Ary.

Dari hasil penyelidikan, pungutan yang dilakukan para pelaku mencakup uang pangkal sebesar Rp1 juta, iuran bulanan antara Rp350.000 hingga Rp400.000, serta pungutan harian untuk biaya listrik sebesar Rp10.000.

Penertiban ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mengembalikan rasa aman di ruang publik serta menertibkan peran organisasi masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. []

Diyan Feriana Citra.

Hotnews Nasional