JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kegiatan impor gula selama menjabat sebagai Mendag pada periode 2014–2015. Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Mendag 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Gobel dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/05/2025). Ia dimintai keterangan oleh majelis hakim terkait masa jabatannya dan kebijakan impor gula yang berlaku saat itu.
“Dari bulan Oktober atau November, pas pelantikan, karena saya periode pertama pemerintahan Pak Jokowi, tahun 2014 sampai dengan bulan 10 tahun 2015 kalau tidak salah. Agustus Pak mohon maaf,” ujar Gobel menjawab pertanyaan hakim Dennie Arsan Fatrika mengenai periode jabatannya.
Hakim kemudian menegaskan bahwa masa jabatan Gobel hanya berlangsung sekitar sepuluh bulan. Gobel pun membenarkan hal tersebut.
Dalam persidangan, Gobel menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan impor gula, baik dalam bentuk gula kristal mentah (raw sugar) maupun gula pasir putih.
“Seingat saya tidak ada,” jawab Gobel ketika ditanya apakah dirinya pernah melakukan impor gula selama menjabat.
Ia menjelaskan bahwa pada masa itu, hasil koordinasi menunjukkan bahwa stok gula dalam negeri cukup, sehingga tidak diperlukan impor tambahan. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kegiatan impor gula pernah dilakukan sebelum ia menjabat.
“Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula dalam negeri cukup,” jelas Gobel.
Hakim juga mempertanyakan apakah ada penugasan kepada BUMN atau pihak swasta untuk melakukan impor, baik sebelum maupun selama Gobel menjabat.
“Seingat saya penugasan itu hak ada tapi terkoordir, terkontrol,” jawab Gobel. Ia menambahkan bahwa koordinasi dilakukan terutama menjelang bulan puasa, saat harga gula biasanya mengalami kenaikan.
Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula yang disetujui oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag. Ia didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar karena diduga menyetujui impor tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ini menjadi salah satu perhatian publik karena menyeret nama-nama pejabat tinggi negara dan memperlihatkan kompleksitas kebijakan impor yang selama ini kerap menjadi sorotan. []
Diyan Febriana Citra.