Kapolres Jaktim Larang Ormas Jaga Lahan Sengketa

Kapolres Jaktim Larang Ormas Jaga Lahan Sengketa

JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menegaskan pelarangan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjaga lahan dengan status hukum belum jelas atau masih dalam sengketa. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya konflik horizontal yang berujung pada tindak pidana.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa kehadiran ormas di lokasi lahan yang masih diperebutkan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap klaim hak atas tanah harus diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur hukum.

“Kalau menjaga lahan atas permintaan user, saya tidak melarang itu. Yang saya larang adalah jika Anda menjaga lahan yang belum memiliki hak. Misalnya, satu pihak punya girik, satu lagi punya SHM. Secara hukum, harus dipastikan dulu siapa yang benar-benar berhak,” ujar Nicolas saat ditemui di kantornya, Rabu (14/05/2025).

Menurutnya, ketegangan sering kali muncul ketika dua kelompok berbeda merasa memiliki dasar hukum yang sah atas suatu lahan. Salah satunya mengaku mewakili pemilik sertifikat hak milik (SHM), sementara pihak lain membela pemilik girik. Ketidaksepahaman ini, apabila tidak segera diselesaikan melalui pengadilan, dapat memicu gesekan yang merugikan semua pihak.

“Ini yang saya tidak mau. Bapak-ibu ikut berkecimpung, lalu menimbulkan keonaran. Ketika ditanya, satu pihak bilang, ‘Saya datang ke sini atas permintaan pemilik SHM,’ sementara pihak lain mengatakan, ‘Saya di sini atas permintaan pemilik girik’,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nicolas mengingatkan bahwa apabila situasi seperti ini berkembang menjadi tindakan anarkis, maka kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan hukum.

“Kalau lahan masih sengketa, jangan. Karena bisa menimbulkan kegaduhan dan pada akhirnya urusannya ke polisi juga. Pastikan dulu lahan itu memiliki alas hak yang sah,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto juga menyatakan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berlindung di balik atribut ormas.

“Kami siap menindak secara hukum bilamana memang sudah ada pelanggaran hukum secara nyata,” ujar Karyoto usai memimpin apel Operasi Anti Premanisme di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (09/05/2025).

Ia menambahkan, aparat keamanan tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum. “Seluruh kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan TNI siap memberantas aksi premanisme. Beberapa tayangan lalu, bahkan seorang gubernur diancam oleh ormas ini,” ujarnya.

Operasi Anti Premanisme ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menjaga ketertiban dan mencegah meluasnya aksi kekerasan yang sering dipicu oleh persoalan sengketa lahan dan tindakan sewenang-wenang kelompok tertentu di masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional