Pengamanan Ketat Sidang Hasto di Tipikor

Pengamanan Ketat Sidang Hasto di Tipikor

JAKARTA – Ratusan aparat kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Jumat (16/05/2025).

Sejak pukul 08.00 WIB, suasana di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tampak dipenuhi personel kepolisian yang menggelar apel pengamanan. Tidak hanya dari satuan Sabhara dan Lantas, aparat juga mengerahkan pasukan Brimob lengkap dengan perlengkapan pengendali massa, termasuk senjata pelontar gas air mata. Sejumlah motor trail milik polisi turut disiagakan dan diparkir di depan gedung pengadilan.

Sebagai langkah antisipasi, Jalan Bungur Besar Raya yang berada tepat di depan pengadilan telah ditutup menggunakan barikade besi bertuliskan “Polisi”. Beberapa personel tampak berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan area dari kemungkinan aksi unjuk rasa.

Langkah pengamanan ketat ini dilakukan menjelang sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Sidang kali ini menghadirkan dua saksi penting, yaitu mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo.

Keduanya dijadwalkan memberikan keterangan dalam perkara yang berkaitan dengan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I, yang diduga melibatkan mantan kader PDI-P, Harun Masiku.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto bersama beberapa pihak, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU. Tujuan dari pemberian tersebut diduga untuk meloloskan Harun menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI.

Selain dakwaan suap, Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan KPK. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya ke dalam air guna menghilangkan jejak komunikasi. Perintah tersebut disampaikan melalui Nur Hasan, staf Rumah Aspirasi PDI-P. Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menyembunyikan ponsel dari upaya penyitaan penyidik.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, simpatisan dari organisasi sayap PDI-P, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), tampak berkumpul tidak jauh dari lokasi dengan atribut serba hitam. Mereka menyatakan dukungannya kepada Hasto, yang tengah menjalani proses hukum.

Situasi di sekitar pengadilan diperkirakan akan terus dijaga ketat hingga sidang selesai. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional