JAKARTA – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik pemerasan oleh organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (16/05/2025), polisi menangkap empat orang terduga pelaku, termasuk ketua ormas berinisial M.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban yang merasa diperas setelah membuka usaha warung bakso di kawasan Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari. Polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan pemerasan.
“Dua bundel kuitansi disita dari ketua ormas serta satu bundel catatan dan proposal ormas,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangan resmi, Sabtu (17/05/2025).
Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan, petugas juga menyita tiga kuitansi dari korban sebagai bukti penyerahan uang, dua stempel ormas, dan lima unit ponsel milik para pelaku. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk menjalankan aksi pemerasan yang telah berlangsung sejak 2022.
“Para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha sejak tahun 2022 sampai dengan 2025 di wilayah Bojongsari Baru,” tambah Abdul.
Selain M, polisi juga menangkap sekretaris jenderal ormas berinisial AK alias W, serta dua anggota lainnya, NN dan RS. Sementara satu pelaku lain berinisial IM alias P masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut hasil pemeriksaan awal, aksi pemerasan dimulai saat korban menolak permintaan “jatah ormas”. Salah satu pelaku kemudian melakukan intimidasi fisik dengan mencekik korban dan memaksa menutup warung dengan menurunkan rolling door secara paksa.
Karena takut, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp500.000. Namun permintaan uang tidak berhenti di situ. Para pelaku terus menekan korban untuk membayar uang keamanan secara rutin, hingga total uang yang diberikan mencapai sekitar Rp1 juta.
Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga akan menelusuri penggunaan dokumen-dokumen ormas yang disita sebagai alat legitimasi dalam menjalankan praktik pemerasan. []
Diyan Febriana Citra.