PBNU Desak Polisi Tindak Fantasi Sedarah

PBNU Desak Polisi Tindak Fantasi Sedarah

JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, menyatakan kecaman keras terhadap keberadaan grup Facebook yang bernama ‘Fantasi Sedarah’. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten tidak bermoral tersebut.

“Sudah seharusnya aparat kepolisian mengusut dan menindak tegas pelakunya dan siapa saja yang mendorong untuk melakukan hubungan tersebut melalui cerita atau media sosial lainnya,” tegas Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (17/05/2025).

Gus Fahrur menegaskan bahwa hubungan inses atau hubungan sedarah tidak hanya dilarang dalam ajaran agama Islam, tetapi juga bertentangan dengan hukum negara. Ia mengutip ketentuan dalam Al-Qur’an yang secara tegas mengharamkan pernikahan atau hubungan dengan orang yang memiliki hubungan darah dekat.

Dalam konteks hukum positif, larangan serupa diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang melarang pernikahan antar anggota keluarga sedarah dalam garis lurus maupun menyamping dalam batas-batas tertentu.

“Itu hubungan tidak sehat yang sangat berbahaya secara medis dan merusak moral bangsa, sangat tidak beradab,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Direktorat Siber Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa saat ini penyelidikan terhadap grup ‘Fantasi Sedarah’ masih berlangsung. Kombes Roberto, Direktur Siber Polda Metro, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi secara intensif dengan perusahaan induk Facebook, yakni Meta, serta Kominfo dan Komisi Digital (Komdigi).

“Kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” kata Roberto saat dikonfirmasi, Jumat (16/05/2025).

Ia juga menambahkan bahwa grup tersebut telah dihapus oleh Meta karena dianggap melanggar ketentuan platform media sosial tersebut.

“Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan,” imbuhnya.

PBNU menilai keberadaan konten semacam itu tidak boleh dibiarkan karena dapat memicu penyimpangan sosial yang lebih luas. Gus Fahrur berharap tindakan hukum tidak hanya menyasar pelaku pembuat grup, tetapi juga mereka yang ikut serta menyebarluaskan kontennya. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional