JAKARTA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Matraman, Jakarta Timur, berhasil membongkar modus peredaran narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam aktivitas perdagangan es teh. Seorang pria berinisial AP (42) ditangkap setelah diketahui menjual sabu sembari berdagang minuman tersebut.
Kapolsek Matraman, AKP Suripno, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Transaksi sambil jualan teh. Jadi sambil jualan teh, juga mungkin ada yang mesan narkotika, jualan narkotika jenis sabu,” ujar Suripno saat memberikan keterangan di kantornya pada Jumat (16/05/2025).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Buser Polsek Matraman kemudian melakukan penyelidikan terhadap pedagang yang diketahui menjual teh oplosan. Setelah pengintaian dilakukan, polisi menangkap AP dan langsung melakukan penggeledahan terhadap gerobak dagangannya.
“Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 plastik klip dengan total berat 3,37 gram di dalam gerobak dagangan teh oplosan tersebut,” jelas Suripno.
Tak berhenti sampai di situ, penggeledahan juga dilakukan di kediaman tersangka. Di rumah tersebut, aparat kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di berbagai lokasi.
“Ditemukan sembilan plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9,13 gram yang disimpan di lemari,” ungkap Suripno. Ia menambahkan,
“Dua plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu total berat bruto 0,96 gram di atas kulkas, dan juga dua plastik klip jenis sabu total berat 100 gram.”
Total sabu yang berhasil disita mencapai 113,46 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan empat timbangan digital, tiga unit telepon genggam, satu kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Menurut hasil penyidikan, pelaku menerima pesanan sabu melalui aplikasi WhatsApp, kemudian mengirim barang haram tersebut menggunakan jasa ojek daring (ojol).
Atas perbuatannya, AP dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []
Diyan Febriana Citra.