Gagalkan Penjarahan Laut Senilai Rp50 M, Pemerintah Ungkap Pelaku

Gagalkan Penjarahan Laut Senilai Rp50 M, Pemerintah Ungkap Pelaku

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 04 berhasil mengamankan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina serta 21 unit rumpon yang dipasang tanpa izin di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Filipina, Rabu (14/5/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, Laut Sulawesi. Seluruh rumpon ilegal telah dipotong dan diamankan oleh Awak Kapal Pengawas (AKP) Orca 04.

“Sebanyak 21 rumpon ilegal yang sengaja dipasang sebagai daerah penangkapan ikan telah berhasil kami amankan. Pemotongan dilakukan langsung oleh awak kapal saat patroli,” ujar Pung, yang akrab disapa Ipunk, dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan, rumpon-rumpon tersebut dipasang sebagai alat bantu untuk mengumpulkan ikan, yang kemudian ditangkap oleh kapal asing. Jika dibiarkan, kegiatan ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp50 miliar. Estimasi kerugian didasarkan pada kapasitas setiap rumpon yang mampu menampung 30 hingga 50 ton ikan, dengan harga jual rata-rata ikan seperti tuna dan cakalang sekitar Rp50.000 per kilogram.

“Dari 21 rumpon ini, potensi tangkapan mencapai 630 hingga 1.050 ton ikan. Ini jumlah yang sangat besar,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, KP Orca 04 juga mengamankan kapal lampu (light boat) berbendera Filipina dengan nama FB LB ST. PETER & PAUL-GB. Kapal ini diawaki dua warga negara Filipina dan diketahui tidak memiliki dokumen perizinan perikanan.

Ipunk menjelaskan, kapal jenis light boat digunakan untuk menarik ikan dengan cahaya, yang menarik plankton dan ikan kecil, sehingga memudahkan kapal induk melakukan penangkapan. Keberadaan kapal tersebut dikonfirmasi sebagai bagian dari operasi ilegal karena mendukung aktivitas penangkapan tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan nelayan di Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara, yang mengaku kesulitan mendapatkan ikan karena banyaknya rumpon ilegal yang menghalangi pergerakan ikan ke perairan Indonesia.

“Dengan adanya rumpon-rumpon ilegal ini, nelayan kita harus melaut lebih jauh dan menghabiskan waktu lebih lama untuk mencari ikan. Ini sangat merugikan secara ekonomi dan merusak ekosistem perikanan kita,” terang Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam.

Sebagai tindak lanjut, kapal asing beserta dua awaknya dan 21 rumpon telah diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu (17/5/2025), untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional