JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima suap dengan total senilai Rp 21.963.626.339,8. Suap tersebut ditemukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah Rudi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing.
Jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/05/2025) menyebutkan bahwa Rudi Suparmono menerima sejumlah uang tunai yang terperinci dalam bentuk Rp 1.721.569.000, USD 383.000, dan SGD 1.099.581.
Uang tersebut, menurut jaksa, merupakan bentuk suap yang terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai penyelenggara negara.
“Pemberian uang tersebut harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Penyidik Kejaksaan Agung berhasil menemukan uang tersebut saat menggeledah kediaman Rudi di Jakarta. Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Rudi menerima suap terkait perkara vonis bebas yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Suap tersebut berupa SGD 43.000 yang diberikan oleh pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uang tersebut diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang sesuai dengan keinginan Lisa.
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa majelis hakim yang ditunjuk oleh Rudi untuk perkara Ronald adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang dipilih sesuai dengan permintaan Lisa Rachmat.
Jaksa menganggap bahwa pemberian uang tersebut merupakan bentuk suap yang terkait dengan pengaruh dalam perkara hukum.
Rudi Suparmono didakwa dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). []
Diyan Febriana Citra.