JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap enam grup Facebook yang diduga menyebarkan konten menyimpang dan meresahkan publik. Grup-grup tersebut memuat konten bertema inses, yang dinilai bertentangan dengan norma hukum dan sosial di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi anak-anak.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami segera berkoordinasi dengan pihak Meta untuk memblokir grup-grup tersebut. Isinya tergolong sebagai penyebaran paham menyimpang yang melanggar norma yang berlaku,” kata Alexander dalam keterangan pers, Jumat (16/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa grup-grup tersebut tidak hanya mempromosikan fantasi hubungan sedarah, tetapi juga memuat konten yang mengeksploitasi anak di bawah umur secara tidak langsung. Hal ini menurutnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan prinsip perlindungan anak dalam dunia digital.
“Tindakan pemutusan akses ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas),” ujar Alexander.
Komdigi juga mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang dinilai menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah dan pelaku industri digital dalam menindak konten berbahaya dan menyimpang.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku penyebaran konten digital yang melanggar hukum dan etika publik bahwa pemerintah tidak akan ragu bertindak demi menjaga keamanan ruang digital nasional.[]
Putri Aulia Maharani