JAKARTA — Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta, Selasa (20/05/2025) siang. Tiga lokasi strategis di ibu kota, yakni Bundaran Patung Kuda, kantor Kementerian Perhubungan, dan Gedung DPR/MPR RI, menjadi pusat konsentrasi massa dalam aksi yang menuntut keadilan terhadap kebijakan pemotongan biaya layanan oleh perusahaan aplikator transportasi daring.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyiagakan 2.254 personel gabungan. Rinciannya terdiri dari 1.913 anggota dari Polda Metro Jaya, 230 personel dari Polres Metro Jakarta Pusat, 320 anggota TNI, serta 91 personel dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Untuk personel pengamanan ada 2.254 personel,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Senin (19/05/2025).
Ia menekankan agar demonstrasi berjalan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami minta peserta demonstrasi tetap tertib dalam menyampaikan pendapat di muka umum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjutnya.
Meski massa diperkirakan dalam jumlah besar, pihak kepolisian belum berencana melakukan rekayasa lalu lintas, kecuali bila kondisi mendesak. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyebut keputusan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak warga untuk menyampaikan aspirasi dan kelancaran aktivitas masyarakat lainnya.
“Polri sebisa mungkin tidak akan melakukan rekayasa arus lalu lintas guna memfasilitasi kelangsungan kegiatan masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, Argo mengimbau masyarakat untuk menghindari ruas-ruas jalan di sekitar lokasi unjuk rasa.
“Kami imbau bagi masyarakat pengguna jalan agar menghindari ruas-ruas jalan di sekitar lokasi tersebut atau mencari alternatif jalan lainnya,” katanya.
Aksi ini merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan pengemudi ojol terhadap sistem pembagian tarif yang dianggap semakin memberatkan mitra di lapangan. Tuntutan utama mereka adalah agar potongan biaya aplikasi yang dikenakan oleh aplikator diturunkan menjadi 10 persen.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa potongan yang saat ini berlaku dianggap tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
“Bahkan, saat pihak pengemudi hanya meminta agar aplikator mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP 1001 Tahun 2022, yaitu potongan maksimal 20 persen, aplikator justru menaikkan potongan lebih jauh,” tegas Igun.
Dengan semangat kolektif yang menguat, para pengemudi berharap aspirasi mereka akan membuka ruang dialog antara mitra dan perusahaan aplikator, demi terciptanya sistem kerja yang lebih adil dan berkelanjutan. []
Diyan Febriana Citra.