JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memusnahkan sebanyak 19.103 butir obat ilegal yang diperoleh tanpa resep dokter dalam operasi pengawasan Obat-obatan Tertentu (OOT) selama periode 9–19 Mei 2025.
Plh. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 330 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran obat-obatan terlarang di masyarakat, sesuai dengan instruksi Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/5).
Obat-obatan tanpa izin edar tersebut ditemukan melalui laporan masyarakat dan hasil inspeksi langsung ke sejumlah toko obat serta gerai kosmetik yang tersebar di sepuluh kecamatan di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Satpol PP turut melibatkan berbagai unsur, antara lain Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri.
“Sebagian barang bukti langsung dimusnahkan di lokasi penindakan dengan disaksikan pemiliknya. Sisanya dimusnahkan di kantor pemerintahan setempat, juga dengan kehadiran pemilik dan perwakilan instansi terkait,” jelas Rahmat.
Selain penindakan, Satpol PP bersama instansi lainnya turut memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat tanpa resep medis.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum, termasuk penyalahgunaan obat. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI atau langsung ke kantor pemerintahan terdekat,” pungkasnya.[]
Putri Aulia Maharani