JAKARTA – Lima warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat dalam penambangan emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Tindakan ini diambil karena kelimanya melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Gelora Adil Ginting, mengungkapkan bahwa kelima WNA tersebut telah dikenai tindakan administrasi berupa deportasi.
“Mereka dideportasi dari wilayah Indonesia pada Selasa, 20 Mei 2025,” kata Gelora, Rabu (21/05/2025).
Kelima WNA yang terlibat adalah AL, YY, XW, PH, dan HZ. Mereka memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan melakukan survei penambangan emas di Gorontalo, namun aktivitas mereka berlanjut menjadi penambangan emas tanpa izin, atau biasa disebut PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).
Gelora menjelaskan, pihaknya melakukan deportasi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Pengawasan Keimigrasian.
“Dengan adanya pelanggaran tersebut, kelima WNA ini dikenakan deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas kelima WNA tersebut. Mereka tiba di Gorontalo pada Senin, 12 Mei 2025, dan melakukan survei lokasi pertambangan. Setelah sekitar seminggu berada di lokasi, diketahui bahwa mereka terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal.
Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan, pihak Imigrasi pun bertindak cepat untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Deportasi kelima WNA ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan ketertiban di sektor pertambangan yang selama ini rawan penyalahgunaan izin.
Hingga kini, pihak Imigrasi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan diterapkan kepada mereka setelah dideportasi. []
Diyan Febriana Citra.