Pelat Bodong, Mobil Pemkab Bogor Kena Tilang

Pelat Bodong, Mobil Pemkab Bogor Kena Tilang

JAKARTA — Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkena penindakan tilang oleh pihak kepolisian di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Penilangan dilakukan karena kendaraan tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan alias bodong.

Informasi ini dikonfirmasi melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, yang menyebut bahwa penindakan dilakukan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur pada Senin, 19 Mei 2025.

“Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada pengemudi mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya di sekitar traffic light Halim Baru, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim,” tulis unggahan tersebut yang dikutip pada Rabu (21/05/2025).

Mobil jenis Mitsubishi Xpander Cross tersebut diketahui merupakan kendaraan operasional milik Pemkab Bogor. Namun, pada saat kejadian, mobil tersebut menggunakan pelat nomor hitam dengan kode F-1557-YM, yang seharusnya menggunakan pelat merah sebagai identitas kendaraan dinas.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset milik Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Ia menyayangkan penggunaan pelat tidak sesuai aturan dan memastikan akan ada sanksi tegas dari pihak pemerintah daerah.

“Kalau penggunaan tidak sesuai dengan ketetapannya, termasuk mengubah pelat nomor, tentu ada sanksinya. Akan mendapat sanksi, itu ditarik dulu ke BPKAD,” tegas Ajat.

Menurutnya, meskipun mobil tersebut sedang digunakan untuk keperluan dinas, penggunaan pelat hitam adalah pelanggaran.

“Acara dinas itu, harusnya pelat merah, jangan diubah. Kegiatan dinas, untuk digunakan oleh orang dinas, seharusnya pelat merah,” lanjutnya.

Ajat juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan menjadi sanksi awal.

“Bukan ditegur lagi, akan ditarik kendaraannya sementara,” ujarnya.

Langkah penertiban ini menunjukkan bahwa Pemkab Bogor tidak akan mentolerir pelanggaran administrasi, terlebih terkait aset negara yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait siapa pengemudi kendaraan saat pelanggaran terjadi. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional