JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi anak yang melibatkan dua grup media sosial Facebook bertema penyimpangan seksual dan inses, yakni ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Para pelaku diketahui menyebarluaskan konten bermuatan seksual terhadap anak yang juga berkaitan dengan hubungan keluarga kandung.
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap oleh tim gabungan di sejumlah wilayah, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
“Keenam tersangka merupakan DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA,” ujar Himawan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/5).
Himawan menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan penyebaran konten tersebut. DK diketahui berperan sebagai anggota aktif yang secara konsisten membagikan konten pada grup ‘Fantasi Sedarah’. Sementara itu, tersangka MR diidentifikasi sebagai admin atau pembuat grup tersebut.
Adapun tiga tersangka lainnya—MS, MJ, dan MA—berperan sebagai kontributor aktif yang rutin membagikan unggahan di dalam grup Facebook tersebut. Sedangkan tersangka KA merupakan anggota sekaligus kontributor aktif dalam grup ‘Suka Duka’.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari berbagai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Himawan merinci, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1), Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2), Pasal 31 juncto Pasal 5, serta Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D, Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76E, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tambahan sanksi juga diberikan melalui Pasal 14 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar rupiah,” pungkas Himawan.
Kasus ini menyoroti masih maraknya kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan platform digital, serta menjadi peringatan bagi masyarakat dan aparat untuk memperkuat pengawasan terhadap konten daring yang mengarah pada pelanggaran hukum dan moral.[]
Putri Aulia Maharani