JAKARTA — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas rancangan undang-undang (RUU) terkait transportasi daring yang selama ini belum memiliki payung hukum menyeluruh. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Rabu (21/05/2025), sebanyak 66 perwakilan asosiasi pengemudi ojek dan transportasi online hadir menyampaikan aspirasi secara langsung di ruang rapat Komisi V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menjelaskan bahwa forum ini digelar untuk menyerap langsung keluhan dan masukan dari komunitas pengemudi.
“Kami semua undang total ada 66 asosiasi. Yang datang hanya perwakilan karena keterbatasan ruang,” ujar Lasarus.
Salah satu isu utama yang disoroti pengemudi adalah tingginya potongan biaya dari aplikator, yang dinilai telah melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022, potongan maksimal untuk ojek daring ditetapkan sebesar 20 persen.
Namun menurut Raden Igun Wicaksono, perwakilan komunitas pengemudi, aplikator justru memotong hingga hampir 50 persen.
“Mereka sudah ambil triliunan dari kami roda dua. Kami minta ada kejelasan dan DPR harus desak Menhub untuk revisi aturan. Kalau tidak, kami akan aksi lebih besar,” tegasnya.
Keluhan juga datang dari Eki Zakiya Aziz dari Garda Indonesia, yang menyoroti adanya program tarif rendah seperti “Aplikasi Serba Goceng” (Aceng), di mana pengemudi hanya menerima Rp 5.000 per perjalanan, tanpa memedulikan jarak dan risiko kerja.
“Program ini sangat menjajah rakyat. Kami minta ini dihapuskan,” katanya di hadapan anggota dewan.
Tidak hanya potongan dan tarif murah, pengemudi juga menyampaikan keresahan atas praktik penjualan slot order oleh aplikator, yang dinilai sebagai bentuk pemerasan digital.
“Kami harus bayar Rp 30 ribu untuk dapat order. Kalau tidak bayar, tidak dapat penumpang,” ungkap Eki.
Di sisi lain, pengemudi juga menyambut baik inisiatif pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto, yang melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai merumuskan perlindungan hukum bagi tenaga kerja platform.
“Baru era ini pemerintah mulai akui kami sebagai pekerja yang berisiko tinggi,” ujar Kemed dari Aliansi Pengemudi Online Bersatu.
Komisi V DPR menyatakan bahwa pembahasan RUU Transportasi Online akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara inklusif. DPR menekankan bahwa proses legislasi tidak bisa instan, namun akan diarahkan untuk memberikan keadilan bagi seluruh pihak, termasuk para pengemudi yang selama ini berjuang tanpa perlindungan hukum yang memadai. []
Diyan Febriana Citra.