70 Tahun Pensiun ASN, DPR Minta Dikaji Ulang

70 Tahun Pensiun ASN, DPR Minta Dikaji Ulang

JAKARTA – Wacana yang dilontarkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait usulan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun terus menuai tanggapan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai gagasan tersebut layak dikaji, namun harus mempertimbangkan komposisi penduduk dan dampaknya terhadap regenerasi dalam birokrasi.

“Silakan dikaji, sebagai usulan nggak apa-apa. Tapi perlu dilihat piramida penduduk kita, di mana populasi usia produktif kita sangat besar,” ujar Deddy kepada wartawan, Jumat (23/05/2025).

Menurut Deddy, memperpanjang masa kerja ASN bisa menutup kesempatan bagi generasi muda untuk masuk ke dalam sistem birokrasi negara. Ia mengingatkan bahwa hal itu dapat berpotensi membuat regenerasi ASN tersendat, terutama jika wacana tersebut hanya diterapkan untuk pejabat struktural.

“Sehingga memperpanjang usia pensiun berarti menghilangkan peluang angkatan kerja produktif untuk menjadi ASN. Hal ini akan memacetkan sirkulasi pegawai sehingga perlu kaji lebih jauh. Apalagi jika dikhususkan untuk pejabat tinggi saja bisa menimbulkan kecemburuan di dalam birokrasi,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Deddy mengusulkan agar ASN yang masih mampu dan memiliki kompetensi tetap dapat mengabdi hingga usia 70 tahun, namun dalam peran non-struktural.

“Kalau para ASN itu memang masih layak untuk mengabdi, bisa sebagai staf ahli hingga 70 tahun tetapi sebaiknya tidak untuk struktural,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menilai bahwa peningkatan usia pensiun sejalan dengan meningkatnya harapan hidup serta kebutuhan untuk mendorong profesionalisme dan pengembangan karier ASN.

Usulan tersebut mengatur kenaikan batas usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan. Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan menjadi 65 tahun, JPT Madya 63 tahun, JPT Pratama 62 tahun, dan pejabat struktural Eselon III dan IV 60 tahun. Sementara itu, untuk jabatan fungsional utama, usia pensiun diusulkan hingga 70 tahun.

Wacana ini masih berada pada tahap usulan dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah maupun legislatif. Namun demikian, perdebatan seputar implikasi kebijakan ini terhadap dinamika ASN dan generasi muda dipastikan akan terus bergulir. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional