Bos Sritex Iwan S. Lukminto Ditahan, Istana Mengeluarkan Perintah

Bos Sritex Iwan S. Lukminto Ditahan, Istana Mengeluarkan Perintah

JAKARTA – Penahanan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), oleh Kejaksaan Agung menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa langkah tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/5/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terlebih jika pelanggaran itu merugikan negara.

“Yang pertama adalah membuktikan bahwa kita betul-betul sekali lagi bekerja keras untuk menegakkan pemberantasan terhadap tindak pidana, terutama salah satunya tindak pidana korupsi,” ujarnya di hadapan awak media.

Prasetyo menambahkan bahwa tindakan hukum terhadap Iwan menunjukkan bahwa pemerintah tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap pelaku tindak pidana. Ia menekankan bahwa jika alat bukti mencukupi, maka proses hukum harus dijalankan sebagaimana mestinya.

“Teman-teman Kejaksaan, kalau buktinya kuat ya ditindak. Dan mohon maaf, kan terbukti bahwa dengan penyelewengan-penyelewengan itu pada akhirnya menyebabkan perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan akibatnya ini merugikan bagi karyawan Sritex yang jumlahnya kurang lebih 10 ribu (orang),” jelasnya.

Kasus hukum yang menjerat pimpinan perusahaan tekstil besar seperti Sritex ini tidak hanya berdampak pada reputasi korporasi, tetapi juga pada kesejahteraan ribuan karyawan yang menggantungkan penghidupan dari operasional perusahaan tersebut.

Pemerintah, melalui institusi hukum yang berwenang, menyatakan akan terus memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, publik menanti perkembangan penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi yang melibatkan tokoh bisnis ternama tersebut.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus