JAKARTA – Polresta Tangerang menjalin kerja sama dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (Tripnas) untuk memberantas praktik calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Tangerang. Kerja sama ini bertujuan meminimalisir ancaman yang berpotensi mengganggu iklim investasi dan dunia usaha di daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menyatakan bahwa upaya pemberantasan calo tenaga kerja menjadi prioritas utama selain mengatasi aksi premanisme yang juga dianggap mengancam investasi. Menurut Arief, langkah ini dilakukan dengan pendekatan deteksi dini dan pencegahan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pidana ketenagakerjaan.
“Kami berdiskusi bagaimana melakukan deteksi dini dan pencegahan terjadinya pelanggaran hukum khususnya terkait pidana ketenagakerjaan dan yang mengancam dunia investasi di Kabupaten Tangerang. Selain itu, kami juga membahas tentang bagaimana pencegahan terjadinya praktek calo tenaga kerja yang tidak menutup kemungkinan dapat terjadi di Kabupaten Tangerang,” ujar Arief dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (23/05/2024).
Polisi juga menerima laporan dari sejumlah pengusaha terkait permasalahan ketenagakerjaan yang dialami, yang menurut Arief harus disikapi secara objektif dan proporsional sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Tripnas, Afif Johan, menyambut baik upaya kepolisian dalam memerangi praktik calo tenaga kerja dan premanisme. Dia menjamin lembaganya siap mendukung penuh langkah Polresta Tangerang demi terciptanya perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga keamanan serta iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Tangerang.
“Saya bersyukur bahwa ketenagakerjaan sudah mulai dipandang serius bahkan oleh aparat penegak hukum seperti Kasatreskrim Tangerang. Hal ini merupakan langkah positif dalam rangka memberikan perlindungan kepada kaum pekerja dengan tetap juga menjamin keamanan dan iklim investasi yang baik khususnya di wilayah kabupaten Tangerang,” kata Afif.
Kerja sama antara Polresta Tangerang dan Tripnas diharapkan mampu menekan praktek ilegal yang merugikan pekerja dan pelaku usaha sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di wilayah tersebut. []
Diyan Febriana Citra.