JAKARTA – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan masih belum puas dengan hasil uji keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Mereka meminta agar hasil uji forensik atas ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu didalami lebih lanjut secara terbuka dan melibatkan pihak pelapor.
“Perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri sehingga dapat diajukan keberatan-keberatannya,” ujar Wakil Presiden Bidang Internal TPUA, Rizal Fadillah, kepada wartawan, Jumat (23/05/2025).
Rizal menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak cukup hanya dilakukan secara internal oleh kepolisian. Ia meminta gelar perkara melibatkan pelapor dan sejumlah ahli yang diajukan TPUA, termasuk Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon.
“Gelar perkara untuk sampai penghentian penyelidikan hanya bersifat internal semestinya melibatkan banyak pihak termasuk pengadu (dumas) dan ahli, layak hadir ahli diajukan TPUA seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon,” katanya.
TPUA juga menyoroti aspek teknis dalam pengujian dokumen, mulai dari analisis kertas, tanda tangan, hingga tinta dan identitas pembimbing skripsi. Rizal menuntut transparansi penuh dari Bareskrim terkait hasil uji tersebut.
“Perlu transparansi hasil uji kertas lembar pengesahan maupun isi skripsi. Termasuk tanda tangan dan nama Pembimbing Utama Prof Ahmad Sumitro, uji tinta terurai, demikian juga dengan uraian uji teknologi,” imbuhnya.
Selain itu, ia mempertanyakan validitas dokumen pembanding, termasuk identitas teman kuliah Jokowi yang dijadikan referensi pengujian.
“Teman kuliah pembanding siapa saja serta jaminan keaslian ijazah pembanding untuk konklusi ‘identik’, bagaimana penjelasan dengan foto ijazah ‘Jokowi’ dan stempel yang tidak utuh?” ujarnya.
TPUA juga mendesak agar ijazah asli Jokowi dipublikasikan secara terbuka agar publik bisa menilai secara objektif. Rizal mengatakan, “Jika sudah dinyatakan ‘asli’, sesungguhnya Bareskrim layak untuk mempublikasikan ijazah asli tersebut dan terbuka untuk uji apa pun di dalam dan luar negeri.”
Dia juga menekankan bahwa proses hukum perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) masih berlangsung. Oleh sebab itu, pihak pelapor berhak mendapatkan akses terhadap hasil lengkap dari uji forensik tersebut.
“Mengingat tidak ada unsur pidana, maka perdata yang sedang berjalan mesti diikuti dan ditunggu hasilnya, Perbuatan Melawan Hukum (PMH)-nya. Pihak pengadu dan pihak lain hendaknya diberi akses untuk mendapat informasi proses dan detail hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah memverifikasi ijazah sarjana kehutanan Jokowi dari UGM dengan dokumen pembanding dari tiga rekan seangkatannya. Hasil uji menyatakan dokumen tersebut identik dari segi kertas, tinta, hingga stempel keamanan. []
Diyan Febriana Citra.