JAKARTA – Seorang guru sekolah dasar berinisial BEKD di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga mempertontonkan konten pornografi kepada siswa kelas VI. Dugaan tindakan tidak pantas ini mengundang keprihatinan publik dan sorotan serius dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (24/05/2025), Lalu menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam dunia pendidikan. Ia menyebut perbuatan itu telah melukai etika profesi guru dan mencoreng integritas lembaga pendidikan secara keseluruhan.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi guru, dan merusak integritas dunia pendidikan,” ujar Lalu.
Ia menambahkan bahwa siswa yang menjadi korban dalam kasus ini sangat mungkin mengalami dampak psikologis jangka panjang, seperti trauma dan kecemasan. Untuk itu, ia meminta pihak berwenang memastikan adanya pendampingan psikologis terhadap seluruh anak yang terlibat.
“Anak-anak yang menjadi korban atau saksi perlu mendapatkan pendampingan psikologis, mereka berisiko mengalami gangguan perkembangan sosial dan emosional jika tidak ditangani dengan baik,” ujarnya lagi.
Selain itu, Lalu menegaskan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap akses peserta didik ke konten-konten tidak layak.
“Kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga moralitas dan kualitas pendidikan nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor Sabu Raijua menyatakan bahwa saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Kapolres AKBP Paulus Naatonis mengonfirmasi bahwa BEKD diduga mempertontonkan video porno kepada 24 siswa. Sejauh ini, polisi telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang anak yang menjadi korban.
“Senin lalu, penyidik melakukan wawancara klarifikasi terhadap korban anak yang tersisa 10 orang dari total 24 orang,” kata Paulus, , Jumat (23/05/2025).
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan bahwa perlindungan terhadap anak di lingkungan sekolah harus diperketat. Pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan aparat penegak hukum diminta untuk bersinergi dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan serta penyimpangan perilaku di lingkungan sekolah. []
Diyan Febriana Citra.