JAKARTA – Lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten, saat ini diduduki oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa tindakan tersebut harus segera ditindak tegas.
“Prinsipnya ya kalau siapapun juga kalau menempati lahan milik orang lain tanpa izin atau tanpa surat-surat saya rasa itu tetap ditindak tegas,” kata Dede kepada wartawan, Sabtu (24/05/2025).
Dede menyebut, fenomena seperti ini bukan hal baru. Menurutnya, tidak hanya lahan milik negara saja yang menjadi sasaran, tetapi juga tanah milik masyarakat sering kali diambil alih secara paksa oleh ormas tertentu.
“Karena banyak beberapa cerita lahan-lahan kosong itu kemudian diduduki oleh ormas tertentu yang kemudian lama-lama akhirnya menjadikan posko dan tidak bisa dipindah, atau menunggu yang disebut sebagai uang kerohiman padahal tidak punya hak apa-apa,” ujarnya.
Dede menambahkan bahwa ada kalanya ormas tersebut juga memaksa untuk memiliki lahan, sehingga terjadi konflik perebutan tanah yang membuat pemilik asli kehilangan akses.
“Nah ini yang kemudian sering sekali terjadi kasus-kasus perebutan lahan tanah yang di mana pemilik tidak bisa mengambilnya. Jadi saya pikir ini bukan masalah ormas satu dua saja, karena ini banyak sekali kasus terjadi terutama lahan-lahan warga yang diduduki secara paksa. Jadi ini bukan karena BMKG saja tetapi cerita ini banyak terjadi. Saya pikir harus ada ketegasan soal itu,” jelasnya.
Lebih jauh, Dede mengingatkan agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang. Ia juga menyarankan agar pemilik lahan kosong segera mengisi atau memanfaatkan lahannya agar tidak mudah diduduki pihak lain.
“Jangan sampai dibiarkan berulang, dan bagi pemilik lahan yang mungkin kosong atau tidak ditempati sebaiknya jangan dibiarkan lahan Anda kosong, harus diisi atau itu kebun atau itu dibuat sesuatu tempat usaha,” pesannya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan yang diajukan BMKG atas lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang diduga diduduki oleh ormas GRIB Jaya. Polisi sudah memasang plang bertuliskan ‘Sedang dalam proses penyelidikan’ di lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan kasus ini akan dituntaskan. Menurutnya, pengusutan ini juga merupakan bagian dari pemberantasan aksi premanisme di wilayah Jakarta.
“Laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025 dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau perusakan secara bersama-sama,” kata Ade Ary.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana persoalan penguasaan lahan masih menjadi masalah serius, terutama jika melibatkan kelompok ormas yang secara paksa menguasai tanah yang bukan hak mereka. []
Diyan Febriana Citra.