JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. Namun, kali ini insentif tersebut hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, yaitu 450 VA dan 900 VA. Kebijakan ini berbeda dari periode sebelumnya pada Januari–Februari 2025, di mana diskon juga diberikan kepada pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, terutama menjelang libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa proses penyusunan regulasi untuk setiap kementerian terus berjalan dan ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025. Regulasi tersebut akan mencakup diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi pembelian motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Pelanggan yang berhak menerima diskon listrik 50 persen pada Juni 2025 adalah mereka yang memiliki daya listrik 450 VA dan 900 VA. Pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi untuk mendapatkan diskon ini. Diskon akan diberikan secara otomatis melalui sistem digital PLN. Pelanggan prabayar dapat membeli token listrik dengan harga setengah dari biasanya, sementara pelanggan pascabayar akan menerima potongan pada tagihan listrik mereka.
Pemerintah berharap dengan adanya insentif ini, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan energi rumah tangga dan turut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. []
Diyan Febriana Citra.