17 Anggota GRIB Jaya Ditangkap Kuasai Lahan BMKG

17 Anggota GRIB Jaya Ditangkap Kuasai Lahan BMKG

JAKARTA – Kepolisian menetapkan 17 orang sebagai terduga pelaku dalam kasus pendudukan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan bahwa sekelompok orang yang mengatasnamakan Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya telah menduduki lahan tersebut dan melakukan pungutan liar kepada sejumlah pedagang yang beraktivitas di sana.

Dari total yang diamankan, enam orang mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut, sedangkan sebelas lainnya merupakan anggota ormas GRIB Jaya yang terlibat aktif dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan secara ilegal.

“Enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (26/05/2025).

Menurut Ade Ary, kelompok tersebut tidak hanya menempati lahan tanpa hak, tetapi juga memberikan izin kepada pihak ketiga untuk beraktivitas di atas tanah tersebut. Para pedagang yang ingin menjalankan usaha, seperti berjualan pecel lele dan hewan kurban, dipungut biaya oleh oknum dari GRIB Jaya.

“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar,” katanya.

Disebutkan, pedagang pecel lele dikenai biaya Rp 3,5 juta per bulan, sementara pedagang hewan kurban dipungut hingga Rp 22 juta.

Menindaklanjuti kasus ini, BMKG bersama aparat keamanan telah melakukan pembongkaran terhadap posko GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan tersebut pada Sabtu (24/5) pukul 17.00 WIB menggunakan ekskavator.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan tersebut secara hukum sah dimiliki oleh negara dan tercatat atas nama BMKG sebagai hak pakai. Tidak terdapat sengketa atau konflik hukum dalam arsip pertanahan.

“Tanah BMKG sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa,” tegas Nusron saat dihubungi melalui pesan singkat pada Minggu (25/05/2025).

Ia juga mempertanyakan klaim ahli waris yang menduduki lahan tersebut dan menyayangkan sikap ormas yang dinilainya arogan.

“Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut,” lanjutnya.

Untuk kelanjutan pembangunan gedung arsip BMKG di lokasi tersebut, Nusron menyarankan agar instansi tersebut berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum.

“Kalau untuk itu selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan,” tutupnya. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional