JAKARTA — Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua untuk periode Mei 2025. Program ini diberikan kepada keluarga kurang mampu yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan secara tunai kepada kelompok rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lanjut usia, penyandang disabilitas berat, serta korban pelanggaran hak asasi manusia berat. Penyaluran dilakukan secara bertahap sepanjang tahun melalui bank-bank Himbara atau Kantor Pos, baik secara tunai maupun non-tunai.
● Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan dapat melakukan pengecekan secara daring menggunakan data KTP. Berikut langkah-langkah pengecekan melalui situs resmi Kemensos:
1. Akses laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan informasi wilayah domisili sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang ditampilkan.
5. Klik tombol “Cari Data”.
6. Sistem akan menampilkan hasil pencarian. Jika terdaftar, nama penerima akan muncul; jika tidak, akan ditampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta”.
Selain melalui situs web, pengecekan juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Aplikasi ini menyediakan fitur tambahan seperti Usul dan Sanggah bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri atau menyampaikan keberatan atas data penerima di wilayahnya.
● Besaran Bantuan PKH Tahun 2025
Berikut rincian nominal bantuan PKH yang diberikan sesuai kategori penerima:
Kategori Penerima Bantuan Tahunan per 3 Bulan per 2 Bulan per Bulan
Ibu hamil / Anak usia 0–6 tahun Rp3.000.000 Rp750.000 Rp500.000 Rp250.000
Anak SD / sederajat Rp900.000 Rp225.000 Rp150.000 Rp75.000
Anak SMP / sederajat Rp1.500.000 Rp375.000 Rp250.000 Rp125.000
Anak SMA / sederajat Rp2.000.000 Rp500.000 Rp333.333 Rp166.666
Lansia ≥60 tahun / Disabilitas berat Rp2.400.000 Rp600.000 Rp400.000 Rp200.000
Korban pelanggaran HAM berat Rp10.800.000 Rp2.700.000 Rp1.800.000 Rp900.000
● Dasar Hukum Program PKH
Pelaksanaan PKH mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Perpres Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial
Kemensos mengimbau masyarakat untuk tidak tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Informasi resmi hanya tersedia melalui kanal Kemensos RI.[]
Putri Aulia Maharani