Dipulangkan: Mahasiswa yang Ditangkap Saat Kericuhan di Balai Kota

Dipulangkan: Mahasiswa yang Ditangkap Saat Kericuhan di Balai Kota

JAKARTA – Sebanyak 15 mahasiswa yang sebelumnya diamankan oleh Polda Metro Jaya pascakericuhan saat aksi unjuk rasa di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025, telah dipulangkan. Pemulangan dilakukan secara bertahap kepada para mahasiswa yang telah menjalani pemeriksaan awal.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengonfirmasi informasi tersebut. “Sekarang sedang proses pemulangan satu per satu, 15 orang saja yang dipulangkan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/5).

Namun demikian, masih terdapat satu mahasiswa berinisial MAA yang belum dipulangkan karena masih menjalani pemeriksaan lanjutan. “Satu orang masih akan diperiksa lebih jauh karena ditangkap belakangan,” kata Usman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan total 16 mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi yang berujung ricuh tersebut. Mereka merupakan mahasiswa dari salah satu universitas swasta di wilayah Jakarta Barat.

Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti awal, termasuk hasil visum korban serta barang bukti berupa diska lepas (flashdisk).

“Inisial para mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA,” jelas Ade Ary.

Selain 16 orang tersebut, sebanyak 78 orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 212 KUHP yang mengatur tentang perlawanan terhadap pejabat yang tengah menjalankan tugas. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 216 dan 218 KUHP terkait ketidakpatuhan terhadap perintah pejabat yang berwenang dalam kondisi pengamanan.

Saat ini proses hukum masih terus berlangsung. Sejumlah pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia, menyerukan agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan serta memperhatikan hak-hak mahasiswa yang sedang diperiksa.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional