JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang. Pelimpahan dilakukan pada Senin (26/05/2025).
“Kami Tim Jaksa, kemarin (26/05/2025), telah selesai melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara terdakwa M. Fauzi alias Pablo dan kawan-kawan sebagai pihak pemberi suap pada anggota DPRD di wilayah OKU ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ujar Jaksa KPK Rahmat Irwan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/05/2025).
Selain pelimpahan berkas, para terdakwa juga telah diserahkan penahanannya kepada jaksa di Palembang. Proses pemindahan tahanan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas KPK.
“Berbarengan dengan kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemindahan tempat penahanan terdakwa ke Rutan Klas 1A Pakjo, Palembang,” jelas Rahmat.
Rahmat menambahkan, selama proses persidangan, para terdakwa akan mendapat pengawalan penuh dari personel Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memastikan keamanan jalannya persidangan.
Kasus ini bermula ketika tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Nopriansyah menjanjikan bahwa fee dari sembilan proyek tersebut akan dibayarkan sebelum Lebaran.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, “Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), anggota Komisi III, Saudara MFR (M Fahrudin), dan Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai komitmen yang dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.”
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi, seorang pengusaha, dan Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025, mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, dan pihak swasta, yaitu:
-
Ferlan Juliansyah, anggota Komisi III DPRD OKU
-
M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU
-
Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU
-
Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU
-
M. Fauzi alias Pablo, swasta
-
Ahmad Sugeng Santoso, swasta
Kasus ini menjadi salah satu fokus KPK dalam pemberantasan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah. []
Diyan Febriana Citra.