Korupsi Triliunan, Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Korupsi Triliunan, Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dengan pidana penjara selama 20 tahun. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan percobaan suap terkait penanganan perkara kasasi yang diajukan dalam kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/05/2025).

Selain hukuman badan, Zarof juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara.

Jaksa menyampaikan, Zarof bersama pengacara Lisa Rachmat diduga berupaya menyuap Hakim Agung Soesilo dengan nilai mencapai Rp 5 miliar. Suap itu dilakukan demi memengaruhi putusan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus tersebut, Ronald sebelumnya didakwa membunuh Dini Sera Afrianti, tetapi dibebaskan di tingkat pertama sehingga jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Selain perkara Ronald, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas batangan. Uang dan logam mulia tersebut ditemukan tim Kejaksaan saat penggeledahan rumahnya di kawasan elit Senayan, Jakarta Pusat.

“Uang dan emas tersebut diduga berasal dari pengurusan sejumlah perkara di lingkungan peradilan,” terang jaksa dalam tuntutannya.

Perbuatan Zarof, menurut JPU, telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 6 ayat (1) junto Pasal 15, serta Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai, kejahatan yang dilakukan oleh Zarof merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut pada agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya dalam waktu dekat. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional