Kosasih Rugikan Negara Rp 1 T!

Kosasih Rugikan Negara Rp 1 T!

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa dalam perkara investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/05/2025). Selain Antonius, jaksa KPK juga menuntut Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).

Jaksa menjelaskan bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan PT Taspen sebesar Rp 1 triliun, sebagaimana tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menuturkan Kosasih telah melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 menggunakan dana portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi yang memadai. Investasi ini terkait dengan penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, yang kemudian disebut Sukuk SIA-ISA 02 dan mengalami default atau gagal bayar.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.

Selain itu, Kosasih juga menyetujui revisi peraturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen yang mengatur mekanisme konversi aset investasi agar dapat mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui reksa dana I-Next G2. Jaksa menyebut pengelolaan investasi tersebut dilakukan secara tidak profesional.

“Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional,” ujar jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran investasi fiktif yang dilakukan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Selain Antonius dan Ekiawan, pengembangan kasus juga mengarah pada aset milik para terdakwa, termasuk 11 apartemen yang diduga berasal dari hasil korupsi, dengan harga tertinggi mencapai Rp 10 miliar. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional